Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang menembak seorang pencuri handphone saat hendak ditangkap di kediamannya di Perumahan Bumi Air Raja, Kilometer 15, sekitar pukul 22.30 WIB, Senin (16/11).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, menuturkan, tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan polisi karena pelaku mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Pelaku bernama Seprayogi.
“Pelaku (residivis) mencoba kabur pada saat proses penangkapan. Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku,” ucapnya, Selasa (17/11).
Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Pelaku beraksi di dua wilayah yakni Tanjungpinang dan Bintan.
Untuk Wilayah Tanjungpinang dua kali yaitu di Jalan HM Sani (Jembatan Dompak). Satu kali di Taman Kota Kijang, Kabupaten Bintan.
Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan yang diterima dari korban bernama Wahyu Hiskiel Sembiring pada 26 September 2020.
“Handphone Samsung A71 milik korban sudah tidak ada lagi di dalam jok motor usai joging di Jembatan Dompak,” tutur Rio.
Korban saat itu memarkir sepeda motor di Jembatan Dompak. Kemudian meletakkan handphone di dalam jok motor dan langsung joging. Atas peristiwa yang dialami tersebut, korban langsung membuat laporan ke polisi.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku yakni 1 unit handphone merk Samsung A71 warna hitam,” katanya.
(cho)