Tanjungpinang, LintasKepri.com – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap penyelundup solar disalah satu kios di Kampung Bugis, Kamis (26/1) siang.
Selain menangkap pemilik solar, Satreskrim juga menyita 7 Ton Solar dan dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi, pemilik solar berinisial ‘A’.
“Ditangkap pada hari Kamis (26/1) lalu sekitar pukul 13:00 WIB,” ungkap sumber.
Hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang terkait penangkapan bahan bakar minyak jenis solar tersebut.
(suaib)