Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infak Masjid di Tanjungpinang

Avatar
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil menangkap seorang anak di bawah umur yang diduga mencuri kotak infak masjid.

“Pelaku pembobol kotak infak masjid di kawasan Tanjungpinang Timur sudah kita tangkap. Dia masih di bawah umur,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Efendri Alie kepada sejumlah media, Rabu (4/9).

Anak di bawah umur itu adalah MF (12). Ia ditangkap berdasarkan LP nomor 136 IX 2019 tanggal 03 September 2019 atas nama pelapor Sulistiono bersama saksi Abdul Syukur.

Adapun kronologis kejadian, sambung Alie, pada Jumat pukul 08.00 WIB, saksi menelfon pelapor bahwa kotak amal Masjid Al Barokah Jalan Adi Sucipto Gang Perkutut Kampung Bangun Sari, Tanjungpinang Timur, telah dicongkel dan dirusak.

“Akibatnya uang di dalam kotak amal tersebut hilang sebesar Rp500 ribu,” katanya.

Pelapor, lanjut Alie, kemudian menelfon pemasang cctv di masjid itu dan memastikan bahwa cctv tersebut aktif. Setelah itu, pelapor pulang ke rumah mengambil TV miliknya dan membawa ke masjid untuk memutar rekaman tersebut.

“Ternyata benar dari rekaman cctv MF sudah membuka paksa kotak infak dan mengambil uang kertas yang ada di dalamnya. Tetapi, uang koin tidak diambilnya,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang hasil pencurian kotak infak masjid tersebut digunakan untuk bermain game. Dari pengakuan pelaku, sudah 11 masjid di Tanjungpinang dimasukinya.

“Semua uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk bermain game,” terang Alie.

Sebelumya, kata Alie, pelaku pernah melakukan pencurian kotak infak masjid di kawasan Bukit Bestari dan sudah kena Diversi (Pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

“Karena Diversi hanya berlaku sekali, untuk kali ini yang bersangkutan kita proses hukumnya,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku saat ini dititipkan ke orang tua dikarenakan tidak adanya tempat penahanan terhadap anak di bawah umur di Polres Tanjungpinang.

“Pelaku harus wajib lapor setiap hari ke Polres Tanjungpinang,” tutup mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang ini.

(dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *