Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pengeroyokan

Avatar
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian saat press release penangkapan para tersangka
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian saat press release penangkapan para tersangka
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian saat press release penangkapan para tersangka
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian saat press release penangkapan para tersangka

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Ekawansyah (24) asal Palopo yang saat itu bersembunyi didalam salah satu kamar kapal KM Shoryu Permai dan Langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang, kata Kapolres Tanjungpinang Kristian P Siagian saat press release di halaman Mapolres Tanjungpinang, Senin (11/4).

“Setelah dilakukan Interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan,” katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (8/4) lalu sekitar pukul 00.30 WIB, Ekawansyah beserta temannya Rian dan Bayu sedang duduk sambil menenggak minuman beralkohol (mikol) jenis arak putih di dermaga Pelabuhan Sri Payung. Kemudian saat itu datang beberapa laki-laki menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan terhadap tersangka (Ekawansyah,red) dan temannya sehingga tersangka terjatuh kelaut.

Merasa tidak puas, tersangka naik ke kapal Shoryu Permai mengambil sebuah pisau di dapur kapal, lalu tersangka mengejar salah satu pelaku pemukulan terhadap dirinya yang saat itu hendak pulang menggunakan sepeda motor.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian saat press release penangkapan para tersangka
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian saat press release penangkapan para tersangka

“Saat itu korban (Herman,red) duduk berboncengan dan langsung ditarik oleh tersangka hingga terjatuh. Lalu tersangka memukul muka korban dan langsung menusuk perut korban sebanyak dua kali. Setelah itu tersangka membuang pisau ke laut kemudian melarikan diri,” ungkap Krist.

Sedangkan pelaku pengeroyokan yakni Khairul, Kasman dan Amrizal terhadap tersangka Ekawansyah dan temannya di bekuk polisi di Jalan Sultan Machmud Kota Tanjungpinang.

Atas pembuatan tersangka Ekawansyah di kenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 7 tahun.

Sedangkan tersangka pengeroyokan di kenakan pasal 170 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 7 tahun. (Afriadi)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *