Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dan menyita 1 kilogram serta 31, 88 gram narkoba jenis sabu berikut 27 pil ekstasi.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, menuturkan, pelaku yakni seorang wanita berinisial ZE dan dua pria berinisial BW dan RE. Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Selasa (4/1/2021) lalu.
Awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku ZE menguasai narkoba jenis ekstasi. Kemudian ZE ditangkap oleh Satresnarkoba di Perumahan Pinang Merah, Jalan Hang Lekir, Kota Tanjungpinang.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 1 kotak rokok diatas pagar rumah ZE, yang berisikan satu butir pil ekstasi,” ujar AKBP Fernando saat konferensi pers, Rabu (12/1/2022).
Dari hasil pengembangan, kata AKBP Fernando, ZE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial BW. Selanjutnya BW diamankan oleh pihak Satresnarkoba beserta 9 paket sabu dan 23 butir pil ekstasi.
“Kita menangkap BW dengan memancing untuk datang ke kediaman ZE di Pinang Merah. BW mengaku membawa barang tersebut dari Malaysia,” terangnya.
Tidak sampai disitu, Satresnarkoba juga menangkap RE yang telah menerima narkoba dari BW. Pelaku RE dibekuk di kediamannya di Jalan Pompa Air, Tanjungpinang.
“Dari tangan RE kita amankan 13 paket narkoba jenis sabu dan 3 butir pil ekstasi yang disembunyikan di plafon dan lantai dapur rumah pelaku,” ungkapnya.
Ketiga pelaku melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
– Polisi Sebut BW Bawa Narkoba dari Malaysia ke Kepri Melalui Jalur TKI Ilegal
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, membeberkan cara BW menyelundupkan 1,5 kilogram narkoba jenis sabu dan 90 butir pil ekstasi dari Johor Baru Malaysia ke Pulau Bintan, Kepri.
Pengedar narkoba ini ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersamaan dengan dua rekannya berinisial ZA dan RE, dengan total barang bukti 1 kilogram sabu dan 27 butir pil ekstasi.
Sebelum ditangkap, AKBP Fernando menuturkan, pelaku BW sempat membawa 1,5 narkoba jenis sabu dan 90 butir pil ekstasi dari Malaysia. Kata dia, BW pergi dan pulang dari Malaysia menggunakan jasa nelayan jalur TKI ilegal.
“Dia pakai speedboad TKI ilegal dari Kabupaten Bintan ke Tanjung Balau, Johor Bahru, Malaysia. BW juga mengaku sudah sering membawa narkoba dari Malaysia. Kabarnya pernah sampai 8 kilogram sabu dia bawa,” ujar AKBP Fernando, Rabu (12/1/2022).
AKBP Fernando menyampaikan bahwa BW menyewa jasa nelayan untuk pergi ke Malaysia dengan membayar Rp3,5 juta. Saat pulang ke Batam, Indonesia, kata dia BW juga menyewa nelayan dengan memberi upah 1 paket narkoba jenis sabu.
“Upah nelayan dari Malaysia ke Batam berupa 1,2 ons sabu. BW ke Batam untuk mengirim 3 ons sabu ke Kendari, Sulawesi Utara,” tegasnya.
Dirinya menyebut, bahwa pelaku BW ini merupakan seorang residivis perkara penyalahgunaan narkoba. Dengan hukuman 4 tahun penjara dan bebas Tahun 2020 yang lalu.
“BW dan dua rekannya melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” katanya.
(red)