Polisi Segera Musnahkan BB Sabu 25 Kg Hasil Tangkapan

Avatar
Kapolres Tanjungpinang AKPB M. Iqbal.
Kapolres Tanjungpinang AKPB M. Iqbal.
Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berencana segera memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 kg hasil tangkapan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, mengatakan, sabu 25 kg yang berhasil ditangkap kemarin akan segara dimusnahkan dalam waktu dekat.

“Segera kita musnahkan dalam waktu dekat. Saat ini sedang diurus segala administrasinya sebelum di kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan,” ucapnya, Rabu (4/12).

Diketahui sebelumnya, Polres Tanjungpinang berhasil menangkap empat orang kurir dan menyita narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram.

Barang bukrti sabu seberat 25 Kilogram.
Barang bukrti sabu seberat 25 Kilogram.

Sabu itu ternyata dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal, saat itu mengatakan narkoba jenis sabu 25 kilogram yang berhasil diungkap jajarannya tersebut setelah menangkap empat orang pelaku narkotika.

“Pengakuan dari keempat pelaku bahwa mereka diperintahkan oleh seorang napi yang berada di Lapas Jambi, dan barang haram ini akan dipasarkan di wilayah Jambi dan Pekanbaru,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (29/11) kemarin.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *