Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus penadah dan pencuri motor seorang mahasiswa Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, mengatakan, sebelum pihaknya meringkus dua pelaku pencurian, terlebih dahulu mengamankan seorang penadah berinisial MA (29).
“Seorang penadah berisial MA terlebih dahulu kita amankan sebelum dua orang pelaku berinisial SA (17) dan ES (16) ditangkap,” katanya, Senin (9/3).
Rio menyebut, MA diamankan Minggu (8/2) sore di Jalan Ganet. Polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi BP 5498 BR milik korban Septia Wulandari.
“Motor milik korban berhasil kita temukan dan amankan di Jalan Ganet tempat penadah MA,” katanya.
Kedua pelaku pencurian yakni SA dan ES berhasil diamankan setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap penadah MA.
“Pelaku mencuri motor korban di depan kampus STTI tempat korban kuliah. Lalu menjualnya kepada penadah MA seharga Rp800 ribu,” terangnya.
Kedua pelaku diupayakan diversi karena masih dibawah umur. Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(cho)