Polisi Resmi Tetapkan Tekong Pompong Maut Tersangka

Avatar
Polres Tanjungpinang saat press rilis dihadapan sejumlah wartawan pada Jumat (23/9) dan resmi menetapkan Said Ismarullah (30) menjadi tersangka.
Polres Tanjungpinang saat press rilis dihadapan sejumlah wartawan pada Jumat (23/9) dan resmi menetapkan Said Ismarullah (30) menjadi tersangka.
Polres Tanjungpinang saat press rilis dihadapan sejumlah wartawan pada Jumat (23/9) dan resmi menetapkan Said Ismarullah (30) menjadi tersangka.
Polres Tanjungpinang saat press rilis dihadapan sejumlah wartawan pada Jumat (23/9) dan resmi menetapkan Said Ismarullah (30) menjadi tersangka.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polres Tanjungpinang dalam press rilis dihadapan sejumlah wartawan pada hari ini Jumat (23/9) resmi menetapkan Said Ismarullah (30) menjadi tersangka.

Ia merupakan tekong pompong maut yang tenggelam pada Minggu (21/8) kemarin. Tragedi tersebut menewaskan 15 penumpang.

“Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan, kami menetapkan Said Ismarullah tekong pompong menjadi tersangka,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro di Mapolres Tanjungpinang, Jum’at (23/9).

Menurutnya, berdasarkan fakta penyidikan dan penyelidikan, ditemukan kelalaian dari tekong pompong sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu juga, didalam pompong tidak ditemukan Life Jacket (Rompi pelampung,red).

Seharusnya, kata Joko, setiap pompong harus terdapat Life Jacket. Karena sebelumnya dari Pemerintah Kota, Polda Kepri telah memberikan Life Jacket kepada penambang pompong.

Disamping itu, fakta juga menemukan bahwa pompong dalam keadaan bocor, namun tekong tetap menggunakan untuk menambang.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tekong,” tegas Joko.

Sebelumnya, Said Ismarullah (Tekong Pompong) meminta maaf kepada keluarga korban. Dirinya mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin agar pompong yang dibawa tidak tenggelam.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, dan saya sudah berusaha agar kapal yang saya bawa tidak tenggelam, namun apa daya Tuhan berkehendak lain,” katanya.

Ditempat yang sama, Salmah (59), ibu kandung dari Said Ismarullah juga meminta maaf kepada seluruh keluarga korban tenggelamnya pompong yang di Nahkodai oleh anaknya tersebut.

Ia juga meminta kepada pihak polisi jika nanti anaknya dinyatakan salah mohon dihukum yang seringan-ringannya karena kejadian ini merupakan kejadian yang tidak disengaja oleh anaknya tetapi karena bencana alam.

“Said adalah tulang punggung keluarga, pekerjaan cuma itu saja, dan sementara itu anak-anaknya masih kecil dan masih membutuhkan biaya untuk sekolah,” kata Salmah.

Salmah menuturkan, Said Ismarullah memiliki dua anak. ” Anaknya Pertama kelas satu sekolah dasar dan yang kedua umur lima tahun,” tutupnya.

Atas kelalaian tersangka, Said Ismarullah diancam 5 tahun penjara melanggar pasal 359 KUHP. (Iskandar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *