Polisi Periksa Kasi Kerusakan Lingkungan DLH Tanjungpinang

Avatar
Ruang Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Buntut Penimbunan Mangrove oleh PT. Ellang Semestha Indonesia.

Ruang Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Ruang Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Permasalahan penimbunan hutan bakau (mangrove) yang dilakukan oleh PT. Ellang Semestha Indonesia untuk akses jalan ke Perumahan Ellang Indonesia Regency di Jalan Merpati Kilometer 11 Tanjungpinang memasuki babak baru.

Hari ini Satreskrim Polres Tanjungpinang memanggil dan memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang Yong Fery.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penimbunan mangrove yang dilakukan oleh PT. Ellang Semestha Indonesia.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa. Pagi tadi diperiksa dan hingga saat ini anggota masih melakukan pemeriksaan. Beliau diperiksa terkait penimbunan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, dihubungi LintasKepri.com, Senin (5/8).

Efendri menjelaskan, saat ini baru Kasi Kerusakan Lingkungan DLH Tanjungpinang tersebut yang dipanggil dan diperiksa.

“Baru beliau yang kita periksa. Dalam waktu dekat pihak PT. Ellang Semestha Indonesia dan PUPR Kota Tanjungpinang akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” terangnya.

Hingga berita ini dimuat, Yong Fery masih diperiksa oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *