Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang telah memeriksa 5 orang terkait penimbunan bakau (mangrove) untuk akses jalan ke Perumahan Ellang Indonesia Regency di Jalan Merpati Kilometer 11 Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“Sejauh ini sudah ada 5 orang yang kita lakukan pemeriksaan terkait penimbunan bakau (mangrove) itu,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Senin (12/8).
Pemeriksaan ke 5 orang itu, sambung Alie, ada dari pihak dinas terkait maupun dari perusahaan dalam hal ini PT. Ellang Semestha Indonesia.
Mantan Kasat Narkoba ini tidak ingat dari dinas mana saja yang dilakukan pemanggilan ketika ditanya awak media ini.
“Lupa saya dinas mana saja dan siapa saja orang dinas yang telah kita lakukan pemeriksaan. Namun yang jelas dinas terkait dan penimbun mangrove yang kita panggil,” ungkapnya.
Alie membeberkan, pemilik PT. Ellang Semestha Indonesia yang merupakan seorang perempuan juga telah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
Dia menyebut hingga saat ini polisi masih terus melakukan proses lidik dan belum bisa menyimpulkan.
“Setelah pemanggilan saksi-saksi lengkap, barulah bisa kita simpulkan apakah ada usur pidananya atau tidak,” tegas Alie.
(cho)