– Sudah 8 Saksi Diperiksa Namun Tersangka Belum Juga Ditetapkan Hingga Saat Ini
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Penyidik Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang masih mendalami dalam menetapkan tersangka kasus tragedi tenggelamnya kapal kayu bermesin yang biasa disebut pompong diperairan Tanjungpinang-Penyengat beberapa waktu lalu menewaskan 15 penumpang.
Walaupun kepolisian sudah memeriksa 8 saksi terkait termasuk korban selamat yakni Said Ismarullah (tekong pompong) baru baru ini.
Kepala Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan mengatakan perlu pendalaman terhadap kasus pompong tenggelam tersebut.
Menurutnya, untuk melakukan pendalaman kasus tersebut, pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
“Kita akan panggil 8 saksi kembali yang sudah diperiksa sebelumnya,” katanya, Rabu (31/8).
Ditanya dari hasil pemeriksaan 8 saksi apakah sudah ada yang bisa ditetapkan tersangka, Andri mengaku perlu kehati-hatian menetapkan seseorang menjadi tersangka. (dar)