Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Tanjungpinang Kepulauan Riau masih mendalami siapa dalang penyebar fitnah terhadap putra Walikota Tanjungpinang M. Apriyandy di media sosial facebook melalui akun bernama Anna Paramadina dan Yanda Alfian.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Kamis, di Tanjungpinang, menuturkan, 14 Februari 2019 lalu Satreskrim Polres Tanjungpinang menerima laporan aduan dari M. Apriyandy alias Andy tentang fitnah atau ujaran kebencian di media sosial berupa facebook melalui suatu akun bernama Anna Paramadina dan Yanda Alfian.
“Ini laporan sudah masuk, sudah kita proses. Langkah langkah yang kita lakukan yakni sudah menunjuk unit yang menangani perkara ini, menerbitkan surat perintah tugas, menerbitkan surat perintah penyelidikan,” paparnya.
Guna mengetahui asli atau palsunya dua akun itu, polisi melakukan profiling.
“Profiling melibatkan IT dan Tim Cyber kepolisian,” tutur Alie.
Selain itu, kata dia, polisi dalam waktu dekat memanggil saksi-saksi termasuk putra Walikota Tanjungpinang untuk diambil keterangan.
“Surat undangan atau panggilan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan laporan saudara Andy segera kita ambil keterangan untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Tanjungpinang,” katanya.
Terpisah, putra Walikota Tanjungpinang M. Apriyandy berharap pelaku penyebar fitnah dan ujaran kebencian terhadap dirinya bisa ditangkap polisi.
“Saya berharap pelakunya dapat ditangkap, biar jelas siapa dibalik semua ini. Biar ada efek jera juga. Kalau dibiarin pelakunya nanti menjadi jadi,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, akun Anna Paramadina memposting sebuah tulisan di grup Wajah Kepri dan Yanda Alfian memposting sebuah tulisan di grup Info Pinang belum lama ini.
Kedua akun itu memposting yang isinya bahwa Apriyandy memanfaatkan jabatan orang tuanya (Syahrul,-red) untuk meraup untung dari pembangunan RSUD Kota Tanjungpinang.
Sepengetahuan Apriyandy, semenjak ayahnya (Syahrul) dilantik menjadi walikota belum ada satupun pembangunan yang dilakukan di RSUD Tanjungpinang.
(Iskandar)