Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara oknum guru cabul berinisial PK (26) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (7/11).
“Hari ini berkas telah kita limpahkan ke pihak kejaksaan, dan jaksa menyatakan sudah P21 atau lengkap,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Kamis.
“Tugas kita sebagai penyidik dari kepolisian telah selesai. Sekarang tugas jaksa lagi,” tambahnya.
Alie menjelaskan, oknum guru tersebut diduga sudah belasan kali melakukan pencabulan kepada muridnya berinisial A (18). Oknum guru ini mengajar di salah satu SMK di Tanjungpinang.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 289 KUHP Junto Pasal 294 KUHP ayat 2,” katanya.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani pihak kejaksaan sebelum diagendakan untuk dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
(cho)