Polisi Belum Temukan Martil yang Digunakan Tersangka untuk Membunuh MT

Avatar
Tersangka saat memperaktekkan adegan pembunuhan janda bernama Miske Tan alias MT (49), Rabu (3/6).
Tersangka saat mempraktekkan adegan pembunuhan janda bernama Miske Tan alias MT (49), Rabu (3/6).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang menggelar rekonstruksi pembunuhan janda bernama Miske Tan alias MT (49), Rabu (3/6).

Tersangka Seven Anto Jimen Silitonga alias Anto (42), mempraktekkan 33 adegan pembunuhan di 3 lokasi berbeda yakni di Jalan Yusuf Kahar (depan Hotel Sampurna), Pantai Impian (TKP pada sebuah warung) dan kilometer 6 tepatnya di kediaman tersangka.

Pada adegan tersebut, awalnya Anto bertemu dengan korban di depan Hotel Sampurna. Lalu berjanji untuk berkencan dengan tarif yang disepakati yaitu Rp200 ribu untuk si korban dan Rp50 ribu untuk mami (mucikari).

Setelah sepakat, mereka lalu pergi ke sebuah warung milik tersangka di kawasan Jalan Pantai Impian, Tanjungpinang.

Sesampainya di warung tersangka (TKP pembunuhan), mereka tidak sempat berhubungan badan dikarenakan tersangka ketiduran dan mabuk.

Saat tersangka tidur, korban memanfaatkan waktu yang ada mengambil uang milik tersangka dan juga sejumlah rokok yang dijual tersangka.

Tersangka tersentak kaget setelah menyadari dan melihat korban membawa uang dan rokok miliknya. Lalu tersangka mengejar korban.

Saat dikejar, korban berhasil ditangkap oleh tersangka dengan cara menarik lengan dan bahu korban.

Korban pun melawan dengan cara mencakar wajah tersangka.

Tersangka tersulut emosi, lalu mengambil martil yang ada di warung, kemudian memukul korban. Lalu korban terjatuh ke tanah.

Melihat korban tidak berdaya, tersangka membuang jasad korban ke laut dengan cara menggendong.

Setelah beres dan yakin korban tenggelam, tersangka lalu pulang ke rumahnya di kilometer 6 untuk mandi dan bersih-bersih.

Selesai mandi, tersangka kembali ke TKP dan melihat aparat kepolisian sudah berada disana. Ia pun diinterogasi dan diamankan petugas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, menjelaskan, bahwa tersangka nekat membunuh korban karena korban telah mengambil uangnya.

“Jadi, pelaku merasa korban mengambil uang dan rokok dia. Dikejarlah korban dan tertangkap. Korban melawan. Tersangka ambil martil dan diketok kepala korban sebanyak 4 kali. Habis itu dibuang (ke laut),” ujar Kasat.

Kasat mengungkapkan, jika martil yang digunakan tersangka untuk memukul korban hingga saat ini belum ditemukan.

“Anggota sudah cari martilnya. Sampai saat ini belum ketemu,” katanya.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(san)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *