Polisi Bekuk Tiga Tersangka Pengedar 66,58 Gram Sabu-sabu

Avatar
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian didampingi Wakapolres Kompol I Wayan Sudarmaya dan Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman dalam Siaran Pers Menunjukkan Barang Bukti
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian didampingi Wakapolres Kompol I Wayan Sudarmaya dan Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman dalam Siaran Pers Menunjukkan Barang Bukti
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian didampingi Wakapolres Kompol I Wayan Sudarmaya dan Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman dalam Siaran Pers Menunjukkan Barang Bukti
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian didampingi Wakapolres Kompol I Wayan Sudarmaya dan Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman dalam Siaran Pers Menunjukkan Barang Bukti.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tiga tersangka tindak pidana narkoba berinisial, YH, HS dan AN, dibekuk tim Buser Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama barang bukti Sabu-sabu seberat 66,58 gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Parluhutan Siagian didampingi Wakapolres Kompol I Wayan Sudarmaya dan Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman dalam siaran persnya menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka bermula pada Kamis (7/1) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Mayang Sari.

”Pertama kali ditangkap, tersangka YH dengan barang bukti berupa 6 paket diduga narkoba jenis Sabu seberat 3,39 gram. Ketika dilakukan penggeledahan dikediaman tersangka YH, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya timbangan digital dan alat hisap sabu bong,” kata Krist.

Akibat perbuatannya, 3 tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dari pengembangan terhadap tersangka YH, kemudian muncul nama tersangka lain yakni HS. Dipimpin Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, tersangka HS ditangkap di Jalan Wonosari, Gang Datok Haji Basuki. Dari tersangka HS, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 11,4 gram, dan catatan transaksi jual beli narkoba.

Selanjutnya, selain YH yang menjadi pengedar dan penjual narkoba jaringan HS, ternyata ada tersangka lain berinisial AN. Polisi meringkus AN pada Jumat (8/1) sekitar pukul 00,05 WIB di Jalan Arief Rahman Hakim, Gang Bunguran, tepat didepan SMPN 6 Tanjungpinang. Dari tangan tersangka AN, polisi mengamankan 3 paket narkoba jenis Sabu seberat 51,84 gram.

”Dari ketiga tersangka, total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 66,58 gram,” pungkas Krist.

Tersangka AN dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ketika ditanya berapa nilai barang haram tersebut, Kapolres enggan menjelaskannya.

“Semua barang haram ini tidak ada nilainya. Akan kita musnahkan. Yang bernilai adalah tersangka tiga orang ini yang bisa kita selamatkan,” tutup Kapolres. (Aliasar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *