Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tiga tersangka pelaku pencurian di Perumahan Taman Gurindam di bekuk anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang.
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agus Joko menjelaskan, tiga tersangka tersebut yakni, Widodo (33), Muhammad Syahril (42) dan Firman (32), telah mengaku membobol rumah di Perum Taman Gurindam Blok B. “Korban mengalami kerugian Rp. 80 Juta,” jelas Wakapolres saat konfrensi Pers di halaman Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (10/5).
Tak hanya itu, Lanjut Agus, tersangka juga melakukan perbuatan yang sama di Toko Karya Mandiri Jl. DI Pandjaitan KM 8, korban mengalami kerugian Rp.15 Juta dan dua Rumah di Jalan Barek motor dengan kerugian korban Rp 10juta dan Rp 15 Juta.
Polisi mengamankan barang bukti 1 Unit TV ukuran 40 Inci merek Samsung, 1 buah Gunting Besi, 1 unit mobil Avanza Warna Hijau dengan Nopol BP 1086 WY dan 1 buah martil.
Tiga tersangka di tangkap dilokasi berbeda, Muhammad Syahril diamankan di Jl. Ir Juanda, Widodo di Jalan Adi Sucipto KM 12 dan tersangka Firman di tangkap di Kijang, Bintan Timur.
Atas perbutan tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Afriadi)