Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk AF pelaku pencurian dengan cara membobol rumah warga.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, menuturkan, pelaku berhasil ditangkap di Kota Tanjungpinang pada tanggal 27 Mei 2020.
“Pada saat proses penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku melarikan diri ke arah perumahan Jalan Hang Lekir. Pelaku berhasil dibekuk karena terjatuh,” ucapnya, Kamis (28/5).
Pelaku merupakan warga Bintan beralamat di Jalan Nusantara Km 23 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Tohir pada 16 Mei 2020 beralamat di Kampung Sidomulyo Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Pengakuan korban bahwa rumahnya dibobol maling pada 15 Mei 2020. Korban mengetahui rumahnya dibobol pencuri saat menerima telepon dari istrinya.
“Sesampainya di rumah, mendapati jendela dalam keadaan pecah, pintu telah dibobol dan lemari dalam keadaan berserakan,” kata Firuddin.
Barang korban yang berhasil diambil oleh pelaku yakni 1 unit handphone, uang tunai Rp2,5 juta, dan gelang emas.
(cho)