Bintan, LintasKepri.com – Polres Bintan berhasil mengamankan atau menyita Rp24 juta dari dua pelaku inisial PA dan D hasil pungli terhadap beberapa TPQ di kabupaten itu.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan uang sebesar Rp24 juta dengan pecahan 100 dan 50 ribu hasil dari pungli yang dilakukan PA dan D.
“Uang sebesar Rp24 juta kita amankan sebagai barang bukti dari tangan dua pelaku tersebut berdasarkan komisi atau potongan dana hibah 20 sampai 30 persen yang diperoleh tiap-tiap TPQ di Bintan,” ucapnya, Senin (26/10).
Agus menerangkan, cara pelaku memperoleh komisi dengan mengumpulkan para Kepala TPQ.
Para Kepala TPQ yang memperoleh bantuan dana hibah dari Kemenag dikumpulan oleh pelaku dan ada 8 Kepala TPQ berkumpul di TPQ Shiratul Jannah di Jalan Garuda V Blok A Nomor 130 Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
“Pelaku mengumpulkan para Kepala TPQ dengan tujuan untuk mengumpulkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terhadap penggunaan anggaran yang sudah dicairkan oleh setiap Kepala TPQ sekaligus mengumpulkan potongan dana 30 persen,” paparnya.
Alasan pelaku melakukan pemotongan dana tersebut untuk biaya operasional mengurus pencairan ke Kemenag pusat.
“Kedua pelaku kita sangkakan dengan pasal 368 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 376 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutupnya.
(cho)