Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana sebagai tersangka atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ia beberapa kali dipanggil penyidik Polda Kepri guna dimintai keterangan atas ditangkapnya Slamet terlebih dahulu yang merupakan karyawan BUMD Tanjungpinang pada Jumat (17/2) lalu. Dari pengembangan yang dilakukan penyidik Polda Kepri, dari status saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
“Betul, Polda Kepri sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, hari ini dipanggil ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, Senin (20/3).
Pengacara atau Penasehat Hukum BUMD Tanjungpinang, Urip Santoso terkejut kliennya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Saya saja belum dapat kabar, kok kami belum dikabarkan dan diberitahukan,” ujar Urip yang diketahui merupakan pengacara Pemko Tanjungpinang, Senin (20/3).
(Iskandar)