Batam, LintasKepri.com – Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 18 Unit kendaraan roda empat jenis Honda Br-V, Brio, Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Jazz, Nissan Juke dan Mitsubishi Pajero.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengungkapkan, 18 unit mobil yang diamankan itu hasil dari pengembangan penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Polri berdinas di Polres Bintan inisial Iptu HA.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HA, kata Harry, diperoleh data bahwa salah satu unit mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka Inisial AL dan dari pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data bahwa unit mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa.
“Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap Inisial AL dan berhasil mengamankan tersangka pada pada tanggal 2 Juni 2020 di pelabuhan Merak Banten oleh personel Ditreskrimum bersama dengan dukungan dari Polres Cilegon,” ungkap Harry, Selasa (16/6).
Hary melanjutkan, dari pemeriksaan terhadap inisial AL diperoleh keterangan bahwa tersangka telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Batam untuk dijual ke Pulau Batam.
“Saat berada di Batam tersangka dibantu oleh inisial DN untuk menjalankan aksinya. Sedangkan, untuk mobil-mobil tersebut diperoleh dari tersangka JN dan IW dari Pulau Jawa,” kata Harry.
Mendapat informasi seperti itu, tim melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap DN, JN dan IW.
“Kemudian pada tanggal 2 juni 2020 tim berhasil menangkap DN di Batam. Dan pada tanggal 6 Juni 2020 dinihari, kembali dilakukan penangkapan terhadap JN dan IW di Tasikmalaya, Jawa Barat,” tutur Kabid Humas Polda Kepri ini.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, bahwa modus operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya bermula ketika tersangka AL menghubungi dan memesan unit mobil kepada tersangka JN dan IW.
IW, kata Harry, bertugas mencari konsumen yang mau melakukan take over dibawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment).
“Setelah menemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan Take Over dibawah tangan, selanjutnya JN dan IW kembali menghubungi tersangka inisial AL untuk mengirimkan uang muka tersebut,” tutur Harry.
Setelah itu, lanjut Kabid Humas, unit mobil tersebut dibawa ke Batam melalui pelabuhan Merak Banten dan menyeberang ke Bakauheni, Lampung.
“Kemudian, menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal, Jambi. Lalu menyebrang dengan menggunakan kapal roro menuju Pelabuhan Punggur, Batam,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka didapati keuntungan yang bervariasi antara Rp1.000.000 sampai dengan Rp3.000.000.
Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka diancam dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.
Sampai saat ini, tegas Harry, tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini.
(san)