PNPM Mpd Natuna Serahkan Seluruh Aset Ke Pemkab

Avatar
PNPM Mpd Natun
PNPM Mpd Natuna, melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bunguran Timur, menyerahkan seluruh aset berupa bangunan fisik dan lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Natuna. (13/08)
PNPM Mpd Natun
PNPM Mpd Natuna, melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bunguran Timur, menyerahkan seluruh aset berupa bangunan fisik dan lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Natuna. (13/08)

Natuna, Lintaskepri.com – Bedasarkan  surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) No. 134/DPPMD/Vll/2015,  tentang perintah Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (Mpd),. Tertanggal 13 Juli  2015,  yang disampaikan kepada Gubernur, Bupati/WaliKota dan lokasi dimana PNPM Mpd berada.

PNPM Mpd Natuna, melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bunguran Timur, menyerahkan seluruh aset berupa bangunan fisik dan lainnya  kepada Pemerintah Kabupaten Natuna, melalui  Kelurahan dan Desa  disetiap Kecamatan, Kamis (13/08).

H.Harmidi,  sekretaris  Kelurahan Bandarsyah mengatakan, Untuk dana simpan pinjam masih bisa dilanjutkan dan mempersilahkan  hubungi UPK PNPM  Kecamatan  Bunguran Timur.

“Penerimaan aset tersebut Pihak Kelurahan Bandarsyah akan membentuk tim untuk turun kelapangan, dimana aset tersebut berada dan masih layak atau tidaknya aset tersebut,” papar Harmidi saat acara serah terima aset PNPM Natuna.

Kasi Pmd Kecamatan Bunguran Timur,  Suhardi mewakili  Camat Bunguran Timur Ferizaldi mengatakan,  Seluruh aset yang bisa mengasilkan uang, hasilnya akan dikelola secara penuh oleh pihak Kelurahan. “Aset yang akan  serahkan diantaranya, berupa bangunan fisik dan barang barang lainya, ujar Suhardi.

Penyerahan aset tersebut penuh keritik dan pertanyaan dari masyarakat di Kelurahan Bandarsyah, sebab sebagian bangunan fisik tersebut masih ada yang  belum dialiri arus listrik, sehingga timbul pertanyaan dari masyarakat terkait dana untuk pemasangan aliran listrik tersebut.(Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *