Lintaskepri.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam memvonis 34 terdakwa kasus kerusuhan aksi demonstrasi proyek strategis nasional rempang galang yang terjadi pada 11 september 2023, dengan hukuman bebas dipotong masa tahanan, Senin (25/3/2024).
Putusan majelis hakim untuk terdakwa mulai dari 3 bulan, 6 bulan 15 hari, 6 bulan 21 hari, hingga 8 bulan.
Pertama Majelis hakim David P Sitorus membacakan pidana terhadap 26 terdakwa setelah itu baru membacakan pidana terhadap 8 terdakwa.
“Menjatuhkan pidana 6 bulan dan 15 hari. Dan 6 bulan dan 21 hari,” Sebut David.
Salah satu keluarga terdakwa yang divonis bebas Maradiva menangis haru atas vonis bebas yang dibacakan oleh majelis hakim.
“Senang bahagia bisa ngumpul sama anak,” Ungkapnya Sambil menangis.
Sebagai info para terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam karena menolak relokasi, kawasan relokasi tersebut akan dijadikan proyek strategis nasional pembangunan kawasan Rempang Eco City.
Penulis: Mfz