PMII dan Presma UMRAH Angkat Bicara Soal Penerimaan Karyawan Baru di BUMD Tanjungpinang

Avatar
Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad (kiri) dan Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (Presma UMRAH), Rindi Afriadi (kanan).
Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad (kiri) dan Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (Presma UMRAH), Rindi Afriadi (kanan).
Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad (kiri) dan Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (Presma UMRAH), Rindi Afriadi (kanan).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan mendesak Pemko Tanjungpinang mengambil tindakan tegas terkait perekrutan karyawan baru di BUMD tanpa diketahui Wali Kota Tanjungpinang selaku pemegang saham.

“Pemko Tanjungpinang harus tegas, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana tujuannya adalah sebagai salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad, Selasa (14/1).

Dia menilai, yang jadi persoalan adalah proses perekrutan karyawan BUMD Kota Tanjungpinang yang tidak diketahui oleh kepala daerah.

“Dengan adanya perekrutan tertutup, kemungkinan besar unsur Nepotisme menjadi suatu hal yang masih dilakukan dan masih dominan dalam perekrutan karyawan sampai saat ini,” tegas Pandi.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sambungnya, jelas dikatakan bahwa kepala daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perusahaan perseroan daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan.

“Setiap perekrutan karyawan tentu harus berkoordinasi dengan kepala daerah dan melalui SOP karyawan yang sesuai dengan aturan,” jelas Pandi.

Dengan tidak tahunya kepala daerah terkait perekrutan karyawan ini, Pandi menduga ada permainan dalam perekrutan karyawan di BUMD Kota Tanjungpinang.

Ia juga menyampaikan beberapa poin terkait hal ini. Pertama, BUMD terkesan mansyur (main syur-syur) sendiri dengan kebijakan-kebijakan yang sudah berakibat fatal terhadap lembaga BUMD itu sendiri.

Kedua, semenjak dilantiknya Dirut BUMD yang baru, bukan justru membuat BUMD sehat dan berkembang. Malah jauh dari yang diharapkan.

Ketiga, PMII merekomendasikan kepada Wali Kota dan DPRD setempat untuk mengevaluasi kinerja BUMD jika terbukti kebijakan-kebijakan yang selama ini diambil salah, pecat dan ganti seluruh pimpinan BUMD Tanjungpinang.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (Presma UMRAH), Rindi Afriadi, menyayangkan sikap Dirut BUMD yang tidak profesional.

Berdasarkan data yang beredar di media, kata dia, diketahui bahwa BUMD Kota Tanjungpinang telah menerima karyawan baru dengan status Karyawan Perjanjian Kerja Antar Waktu.

Dengan masa kontrak 3 bulan dimulai dari 06 November 2019 hingga 06 Februari 2020.

Bahkan bukan itu saja, karyawan baru tersebut juga telah mengikuti assessment yang digelar BUMD Tanjungpinang selama tiga hari dimulai Sabtu (16/11/2019) hingga Senin (18/11/2019).

“Akan tetapi yang dilakukan oleh BUMD ini ternyata tidak diketahui oleh pemegang saham dalam hal ini Wali Kota Tanjungpinang. Kami sangat menyayangkan sikap Dirut BUMD yang tidak profesional dan tidak sesuai dengan aturan main,” tegas Rindi, Selasa (14/1).

Ia menilai ini adalah efek dari diangkatnya Dirut yang diduga Mal-Administrasi, sehingga banyak kebijakan-kebijakan yang tidak profesional dan jauh dari aturan main.

“Bukan hanya sekali ini Dirut yang diangkat dari hasil yang kami duga Mal-Administrasi, telah banyak melakukan kebijakan-kebijakan yang kontroversial mulai dari wacana menaikan harga sewa lapak di pasar hingga masalah hari ini,” ungkap Rindi.

Sedari awal, sambungnya, selaku mahasiswa telah mengingatkan wali kota dalam aksi yang dilakukan BEM UMRAH untuk meninjau ulang pemilihan Dirut BUMD agar tidak salah pilih dan merugikan masyarakat banyak.

“Kami akan terus memantau jika memang kinerja BUMD ini memang tidak profesional dan meresakan masyarakat. Kami akan mendesak wali kota sebagai pemegang saham untuk mengambil tindakan,” tegasnya.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *