Plt. Asisten I Minta Paslon Bupati dan Simpatisan Patuhi Protokol Kesehatan saat Daftar ke KPU

Avatar
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dari kiri, Ketua Bawaslu Natuna, Khairurijal, Plt. Asisten I Pemkab Natuna, Budi Dharma dan Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdillah.

Natuna, LintasKepri.com – Bupati Natuna, melalui Plt. Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Budi Dharma, meminta agar bakal calon (balon) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Natuna, serta para simpatisan balon, dapat menerapkan protokol kesehatan, saat melakukan proses tahapan pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna.

Hal itu disampaikan Budi Dharma, saat mewakili Bupati menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) antara KPU Natuna dengan sejumlah Partai Politik (Parpol) dan Stake Holder terkait, dalam rangka persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna, yang akan dibuka pada tanggal 4-6 September 2020, yang digelar di Hotel Trend Central, Jalan Pramuka, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (03/09/2020) siang.

“Karena sekarang sudah ada Perbup (Peraturan Bupati, red) nomor 51 tahun 2020, tentang penguatan penegakan protokol kesehatan di Natuna. Jadi Satgas bisa menindak secara langsung bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Budi Dharma.

Dikatakannya, bahwa kita semua merupakan subjek dari produk hukum penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Untuk itu, diharapkan semua elemen masyarakat, termasuk para simpatisan atau pendukung Balon Bupati dan Wakil Bupati Natuna, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Dalam Perbup tersebut tidak disebutkan objeknya. Artinya kita semua sebagai subjek, yang wajib mematuhi aturan protokol kesehatan, bukan hanya Satgas saja,” terangnya.

Budi Dharma juga meminta kepada pihak KPU maupun pihak lain yang terkait, agar tegas dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh Balon maupun para simpatisan, pada proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun ini.

Sementara itu Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdillah menyebutkan, bahwa pihaknya telah menetapkan jumlah rombongan Balon yang ingin mendaftarkan diri ke KPU sebanyak 30 orang. Baik itu dari Paslon, Parpol pengusung maupun LO.

“30 orang itu khusus yang didalam tenda, selebihnya boleh menyaksikan proses pendaftaran dari luar, nanti kami pasang layar,” kata Junaedi.

Suasana Rakor antara KPU dengan Parpol serta stake holder terkait guna membahas tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.

Sementara itu Dandim 0318/Natuna, Letkol (Arm) Asep Ridwan, SH.M.Han, menyarankan, agar sebaiknya rombongan pendukung tidak melakukan konvoi secara bersamaan. Namun harus dibagi beberapa kelompok, guna menghindari kerumunan masa.

“Karena di Anambas sudah ada kasus, jangan sampai ada klaster baru didaerah kita, yang memang sampai saat ini masih zona hijau,” pesan Asep Ridwan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh perwakilan Parpol pengusung pasangan Wan Siswandi – Rhodial Huda, bahwa pasangan Balon tersebut akan mendaftar ke KPU pada Jum’at (04/09) sekitar pukul 13:00 Wib, dari kediaman Ketua LAM Natuna, Wan Zawali, di Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.

“Besok kami rencananya akan melaksanakan sholat Jum’at berjamaah dulu di Sungai Ulu, baru menuju ke kantor KPU,” ujar Wan Arismunandar, salah seorang perwakilan Parpol pengusung pasangan Wan Siswandi-Rhodial Huda, dari Partai NasDem. (Erwin)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *