Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area Taman Laman Boenda, direlokasi ke Melayu Square oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Seluruh PKL yang berjualan di Laman Boenda kita relokasi atau dipindahkan ke kawasan Melayu Square, Tepi Laut,” kata Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Kamis (26/12).
Solusi ini, kata dia, telah dipikirkan dan akhirnya memutuskan untuk memindahkan para PKL ke lokasi Melayu Square yang tidak jauh dari tempat biasa mereka berjualan di Laman Boenda.
Rahma menyebut, para pedagang sudah bisa berjualan mulai hari ini sembari mendata siapa saja yang berkenan untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Mulai hari ini hingga tiga hari kedepan kita data siapa saja para pedagang yang mau berjualan di lokasi Melayu Square. Karena kita tidak bisa memaksa semuanya haru berjualan disitu,” ungkapnya.
“Semua kita kembalikan kepada para pedagang. Kalau mau berjualan ya berjualanlah ditempat yang telah pemerintah tentukan,” tambah Rahma.
Bila ditemukan masih ada juga PKL yang tetap berniaga di Laman Boenda, kata Rahma akan ditindak tegas hingga diberikan sanksi.
“Kita tindak tegas dan akan ada sanksi. Tindakan yang kita lakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018,” paparnya.
Koordinator PKL Laman Boenda, Fuad, mengklaim saat penyusunan dan pembahasan Perda, pedagang tidak pernah dilibatkan.
Setelah Perda itu disahkan, kata dia, pedagang kaki lima juga tidak mendapatkan sosialisasi.
“Sosialisasi tidak pernah, dan kawan-kawan banyak yang tidak paham dengan Perda tersebut. Kita tidak terima dan tidak setuju dengan keputusan yang diambil Pemko terkait pemindahan lokasi berjualan dari Laman Boenda ke Melayu Square,” tutupnya.
(cho)