Tanjungpinang, LintasKepri.com – Penjabat Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, mengaku belum mengetahui bahwasanya ada dua aparatur sipil negara (ASN) ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkoba.
ASN yang ditangkap itu yakni EF berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TP disalah satu dinas di Tanjungpinang. Mereka ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang didua lokasi yang berbeda belum lama ini.
“Saya belum mendapatkan laporan sampai hari ini. Nanti saya cek dulu,” ucap Raja Ariza, Minggu (6/5).
Jika terbukti oknum ASN tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti kita proses, dan kalau terbukti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada, dan sanksi paling berat adalah pemecatan,” tegasnya.
Sebelumnya EF dan TP yang berstatus ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang diciduk oleh Satresnarkoba polres setempat didua lokasi berbeda.
TP diciduk pada saat asik menggelar pesta sabu di salah satu kafe di kota itu bersama beberapa orang rekannya pada 04 Mei 2018.
Sementara EF diciduk polisi keesokan harinya yakni 05 Mei 2018 di Jalan Peralatan kilometer 8 pada saat membawa satu paket sabu-sabu.
Keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(M. Danu)