Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebanyak 22 orang tahanan kepolisian menjalani pemeriksaan tes cepat (rapid test) COVID-19 di Mapolres Tanjungpinang sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I setempat, Jumat (5/2).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Wawan Rusmawan, menuturkan, pelaksanaan rapid test merupakan salah satu syarat untuk tahanan yang akan dipindahkan ke Rutan.
“Alhamdulillah hasil rapid test menyatakan bahwa semua tahanan non reaktif COVID-19. Setelah diketahui hasilnya, tahanan langsung dibawa ke Rutan dengan pengawalan dari polres,” ujar Wawan.
Rapid test disaksikan oleh perwakilan Rutan, Veazanol Kosuma dan Taruna Utama Poltekip, Pogy Syahputra.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Ardius, membenarkan jika pihaknya menerima 22 tahanan dari Polres Tanjungpinang.
Para tahanan itu diterima dengan melalui protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020.
Dijelaskan bahwa setiap penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok hunian Rutan.
“Proses itu berlangsung lancar dan kondusif,” ujar Ardius.
Setiap tahanan masuk box strerilisasi saat akan masuk ke dalam Rutan. Selain itu barang bawaan disterilkan, mencuci tangan, dibagikan masker, dicek suhu tubuh oleh petugas kesehatan.
“Dalam pelaksanaan pengecekan tahanan, petugas kesehatan menggunakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD). Untuk tahanan kita tempatkan di kamar isolasi khusus selama 14 hari,” pungkas Ardius.
(san)