Kepri, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri meminta agar anggota legislatif yang ingin bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri harus mengundurkan diri.
“Anggota legislatif yang ingin mengikuti Pilgub, wajib mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,” tegas Ketua KPU Kepri, Sriwati, melalui pesan pribadi, Rabu (29/7).
Pengunduran diri sebagai anggota legislatif, sambung Sriwati, harus dilakukan secara tertulis. Kemudian bukti surat pengunduran diri tersebut diserahkan ke KPU.
Seperti diketahui, 3 orang anggota legislatif siap bertarung pada Pilgub Kepri 2020. Ketiga orang tersebut yaitu Ansar Ahmad yang kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar akan maju sebagai Calon Gubernur Kepri didampingi Marlin Agustina.
Kemudian Suryani yang kini masih menjabat anggota DPRD Provinsi Kepri dari Partai PKS akan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Kepri mendampingi Isdianto.
Dan yang terakhir Iman Sutiawan yang menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam yang akan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Kepri mendampingi Soerya Respationo.
Sebelumnya, Sriwati sudah terlebih dahulu mengingatkan Gubernur Kepri Isdianto untuk cuti jika ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Jika pak Isdianto ingin maju lagi, ya harus mengambil cuti. Itu wajib. Sudah ada aturannya,” tegas Sriwati.
Menurutnya, Isdianto harus cuti terhitung sejak 26 September hingga 9 Desember 2020 mendatang.
“Jadi cutinya dimulai sejak tiga hari setelah dia mendaftar sampai berakhirnya tahapan Pilkada,” sebut Sriwati.
(san)