PH Acok Minta Polres Gelar Perkara Kasus Hengky

Avatar
Penasehat Hukum (PH) Acok alias Haryadi, Jefrianto Simanjuntak, SH
Penasehat Hukum (PH) Acok alias Haryadi, Jefrianto Simanjuntak, SH
Penasehat Hukum (PH) Acok alias Haryadi, Jefrianto Simanjuntak, SH
Penasehat Hukum (PH) Acok alias Haryadi, Jefrianto Simanjuntak, SH

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Salah satu Penasehat Hukum (PH) Acok alias Haryadi, Jefrianto Simanjuntak, SH mendesak penyidik Polres Tanjungpinang untuk segera melakukan gelar perkara terhadap kasus memberikan keterangan palsu terhadap akta otentik, penjualan tanah senilai Rp.14,4 miliar yang dilakukan Hengky Sariawan kepada kliennya.

Hal tersebut disampaikan Jefri dikarenakan mengacu pada Surat Panggilan Pertama Nomor : SPGL/237/V/ 2016/ Reskrim Tanggal 12 Mei 2016 dan Panggilan Kedua Nomor : SPGL/359/ V/ 2016/ Reskrim tgl 14 mei 2016, diantar sesuai Tanggal, yang dikeluarkan Polres Tanjungpinang.

“Saya rasa pihak Kepolisian sudah profesional dalam menangani permasalahan ini. Polres jangan ragu untuk proses gelar perkara, kita siap kok gelar perkara, tapi sampai hari ini kita masih menunggu, dari penyidik untuk gelar perkara,” kata Jefri Kepada LintasKepri.com saat dijumpai, di Hotel CK, Sabtu (4/6) siang.

Jefri menjelaskan, katanya permasalahan ini sangat mudah, mengingat dalam hal, penyidik telah menetapkan status Hengky dari saksi menjadi tersangka dan diteruskan dalam peoses penuntuttan.

“Kalau pihak kepolisian masih Ragu, kita siap gelar perkara, artinya permasalahan ini kan jelas sesuai fakta dan realita,” jelasnya.

Lanjut Jefri membantah pernyataan Hengky mengenai pernyataan tumpang tindih, PH Acok ini menegaskan permasalahan tersebut adalah pemalsuan, dan harapnya jangan melebar.

“Sekarang masalahnya bukan tumpang tindih, namun tidak terigister,” tegasnya.

Sementara itu, kejelasan perkara memberikan keterangan tidak benar tersebut, Jefri menjelaskan, surat tanah yang di jual Hengky Suriawan kepada keliennya (Acok,red) sebanyak 39 surat tanah alas hak itu tidak ada satupun atas nama perusahaan PT. Bintan Inter Karya.
“Sesuai surat Permohonan Pengecekan Register Tanah, yang dikeluarkan Camat Bintan Timur, pada tanggal 4 September 2015, bahwasanya Surat Permohonan Pengecekan Register Tanah, Nomor 593.3/PEM/263, sifat Penting, Lampiran 1 berkas dengan prihal Permohonan Pengecekan Register Tanah, menerangkan kesemua surat tidak teregister, artinya palsu,” beber Jefri mendampingi Kliennya.

Jefri juga menjelaskan, kasus ini tidak sama dengan pelaporan kasus sebelumnya, seperti yang disampaikan oleh Hengky dalam berita di Media ini sebelumnya.

“Selaku notaris yang membuat akte notaris antara pak Acok dengan Hengky, pak Hengky memberikan keterangan tidak benar, didalam akta otentik dan menyangkut pada jeratan pasal 264 dan 266 sesuai dengan Undang-Undang KUHP, itulah yang kita laporkan,” ungkapnya

Selanjutnya, untuk kasus kliennya ini, Jefri mengatakan akan meminta kepada pihak penyidik untuk bergerak cepat dan memantau perkembangannya.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan Kapolres Tanjungpinang, masih belum bisa dihubungi guna klarifikasi dan konfirmasi. (Aji Anugraha)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *