Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebanyak enam orang petugas parkir liar diduga melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) di dua lokasi Kota Tanjungpinang terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Senin (24/10).
Keenamnya langsung diangkut petugas ke Kantor Satpol PP di Jalan H Agus Salim Kota Tanjungpinang untuk di introgasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Kepala Dishubkominfo Tanjungpinang dikonfirmasi Lintas Kepri melalui Kepala Seksi Parkir, Mardimin membenarkan hal tersebut.
“Benar bang, kita dari Dishubkominfo bersama PPNS Satpol PP menggelar kegiatan tersebut di dua lokasi yakni di Bintan Centre dan di pasar. Hasilnya ada sejumlah petugas parkir yang tidak menjual karcis terjaring dalam kegiatan itu. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk di introgasi,” katanya melalui seluler usai menggelar razia.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yudi Kurniawan dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya sejumlah petugas parkir liar yang diangkut ke Kantor Satpol PP Tanjungpinang.
“Benar, ada sekitar enam orang petugas parkir liar yang tidak menjual karcis parkir. Mereka kita introgasi dan dibuatkan surat pernyataan dan menandatangani surat pernyataan itu,” terangnya.
Yudi menegaskan, jika enam orang ini mengulangi perbuatan yang sama, maka akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Namun Yudi tidak menjelaskan nama-nama keenam orang yang diduga melakukan praktek pungli tersebut. (Aliasar)
Dikijang(barek motor) tukang parkir gak ada yg pakai karcis