Petugas Bongkar Bangunan “Liar” di Pelantar KUD Tanjungpinang

Apr 7, 2016
Petugas saat membongkar bangunan 'Liar' Di Jalan Pelantar KUD Tanjungpinang, Kamis (7/4).

 

Petugas saat membongkar bangunan  'Liar' Di Jalan Pelantar KUD Tanjungpinang, Kamis (7/4).
Petugas saat membongkar bangunan ‘Liar’ Di Jalan Pelantar KUD Tanjungpinang, Kamis (7/4).

Tanjungpinang, Lintas Kepri.com – Puluhan petugas gabungan terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI dan Polres Tanjungpinang membongkar bangunan tak mengantongi izin di kawasan Pelantar KUD, Jalan Pelantar 2, Tanjungpinang, Kamis (7/4), pukul 14.20 Wib siang tadi.

Kepala Bidang Penertiban dan Ketertiban Umum (Kabidtrantibmum) Satpol PP Kota Tanjungpinang Omrani menegaskan, bahwa bangunan yang dibongkar itu adalah Pasar Ikan di Pelantar KUD.

“Bangunan tingkat dua yang dibangun itu sudah melanggar aturan,” kata Omrani disela-sela pembongkaran kepada LintasKepri.

Selain melanggar izin, Omrani memastikan bahwa pondasi pada bangunan itu juga tidak kuat menahan beban, sehingga dikawatirkan bakal ambruk serta membahayakan keselamatan pengunjung pasar.

“Sebanyak 60 personil gabungan dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pembongkaran bangunan ini,” sambung Omrani kembali.

Petugas saat membongkar bangunan  'Liar' Di Jalan Pelantar KUD Tanjungpinang, Kamis (7/4).
Petugas saat membongkar bangunan ‘Liar’ Di Jalan Pelantar KUD Tanjungpinang, Kamis (7/4).

Hal senada juga disampaikan Kabid Perundang Undangan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Nanang Heri Kuswanto. Dia mengakui, bahwa bangunan itu terpaksa dibongkar lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.

“Bangunan dirobohkan karena melanggar aturan,” kata Nanang.

Tidak hanya kios tak berizin itu yang dirobohkan, Nanang juga memastikan, bahwa pelantar tak berizin di ujung Pelantar KUD juga turut dirobohkan karena diduga tidak memiliki izin.

“Pelantar itu tidak memiliki izin dan mengganggu jalur lalulintas pelayaran para penambang boat, juga kita robohkan,” tutup Nanang.

Pantauan dilapangan, Walikota Tanjungpinang  Lis Darmansyah  didampingi Kepala Satpol PP Tanjungpinang Irianto, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Asep Nana Suryana, Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, Agustiawarman memantau langsung pembongkaran bangunan tak berizin tersebut. (Afriadi/Aji Anugraha)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *