– Warga menyebut sebelumnya adalah Sungai Sudip
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pembangunan Perumahan (Perum) Pondok Geysa Residence yang berada di Jalan Karya Lembah Asri Kota Piring terus berjalan meskipun berada pada daerah aliran sungai (DAS).
Walaupun begitu, pendirian perumahan tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan IMB, teregister nomor 1095 Tahun 2015 tertanggal 16 Maret 2015 yang terpampang jelas di kantor pemasaran perumahan tersebut.
Luas bangunan untuk perumahan mencapai 4.484 meter persegi (m2) dengan status hak milik.
Sayangnya pihak perumahan menolak untuk dikonfirmasi ketika ditanya LintasKepri.com.
“Jangan diliput. Tak usah dipublikasikan dulu, biarkan polisi yang anukan dulu. Baru boleh dipublikasikan,” ungkap pihak perumahan sembari menghindari awak media ini.
Terpisah, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang yang dikonfirmasi LintasKepri, Senin (27/2), belum memberikan jawaban.
Samsudin salah satu warga yang mengaku memiliki lahan disekitar lokasi tersebut membenarkan bahwa sebelum ditimbun, wilayah perumahan itu merupakan sungai.
“Iya ini sungai Sudip. Panjangnya sekitar ratusan meter. Nanti akan saya tunjukkan foto-foto sungai ini sebelum ditimbun,” ungkapnya.
Samsudin juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan IMB. Sementara, pembangunan perumahan tersebut menimbun sungai.
“Inilah Birokrasi kita. Yang kaya bisa mengatur segala hal,” ungkap Samsudin dengan kesal.
(Suaib)