Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kasus perceraian di Kota Tanjungpinang rata rata di dominasi pihak perempuan saat mengajukan permohonan di Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Rabu (24/4/2024).
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas I-A Mukhsin, mengatakan 2024 kasus perceraian mengalami tren penurunan pada 2024 berbeda pada tahun sebelumnya.
“Kalau sekarang dari Januari masih stabil mendekati 300 dan ada sekitar 100 tambahan permohonan,” jelas Mukhsin kepada wartawan.
Lanjutnya lagi, faktor penyebab kasus perceraian sangat beragam mulai dari ekonomi hingga perselingkuhan.
“Ada ekonomi, perselingkuhan, kekerasan, penghinaan pasangan hingga narkoba,” tuturnya.
Mukhsin menambahkan perbandingan pengajuan permohonan kasus perceraian lebih banyak di dominasi pihak perempuan dibandingkan pihak laki laki.
“Lebih banyak perempuan yang mengajukan, laki sedikit, beragam usia, muda maupun sudah berumur,” terangnya.
Terkahir ia menyarankan perlunya sosialisasi yang masif kepada pasangan keluarga melalui pemerintah daerah yang sampai saat ini belum pernah dilaksanakan.
“Perlunya penyuluhan hukum supaya tingkat perceraian ini menurun, seharusnya pemerintah Kota Tanjungpinang ikut campur dalam hal ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama, karna ini untuk masyarakatnya, kita Pengadilan Agama hanya melayani saja,” tutupnya.
Penulis: Mfz