Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto yang resmi sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjungpinang atas kasus dugaan pidato rasis ‘kulit hitam’ akhirnya memohon maaf.
“Saya mohon maaf atas perkataan saya yang menyinggung perasaan seluruh masyarakat Tanjungpinang sewaktu memberikan sambutan dalam acara sembahyang keselamatan laut di Pelantar 2 setempat beberapa waktu lalu,” ucap Bobby Jayanto saat konferensi pers bersama awak media di salah satu hotel mewah di Tanjungpinang, Sabtu (24/8).
Selain itu, Bobby Jayanto berharap masyarakat Tanjungpinang tetap dapat menerimanya seperti sebelum adanya masalah ini.
“Sambutan saya pada saat itu yang menyebutkan ‘kulit hitam” bukan bermaksud untuk mendiskriditkan kelompok tertentu dan itu juga menggunakan bahasa Tiouchu,” katanya.
Bobby juga menerima bila nantinya kasus ini tetap dilanjutkan meskipun terdengar ada wacana pemberhentian kasus oleh pihak kepolisian dikarenakan telah terjadi kesepakatan damai dari pihak-pihak terkait.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Apapun keputusannya nanti kita akan terima. Saya siap bila nantinya dipanggil oleh pihak kepolisian atas ditetapkannya saya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya beredar kabar wacana kasus dugaan pidato rasis ‘kulit hitam’ pada kegiatan sembahyang keselamatan laut di Pelantar 2 setempat beberapa waktu lalu yang diduga dilakukan Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto akan di SP3 atau dihentikan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Sabtu (24/8), membenarkan adanya wacana SP3 terhadap kasus Bobby Jayanto, dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Setelah dilakukan pertemuan antara 4 pihak pelapor dengan saudara Bobby Jayanto yang disaksikan oleh perwakilan dari Polres Tanjungpinang, tokoh masyarakat dan LAM, dimana ending dari pertemuan ini meminta perkara dalam kasus tersebut untuk tidak dilanjutkan ke tahap persidangan dan berhenti di kepolisian,” ungkapnya.
Alie menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa kasus akan di SP3 untuk menghindari kegaduhan.
“Kita juga ketahui bahwa yang bersangkutan adalah ketua partai dan caleg terpilih, sehingga berkemungkinan dan diyakini bila kasus ini tetap dilanjutkan akan menimbulkan kegaduhan,” nilainya.
“Pertimbangan itulah akhirnya diwacanakan kasus ini berhenti di kepolisian. Tapi baru wacana, sekali lagi baru wacana,” tambah Alie.
Walaupun Bobby Jayanto telah ditetapkan sebagai tersangka, sambungnya, proses penghentian penyidikan tidak segampang itu.
“Mekanisme, SOP dan prosedur tentunya harus benar bila wacana penghentian kasus ini dilakukan,” ungkap Alie lagi.
Ia tak ingin penghentian kasus ini akan menjadi suatu hal buruk bagi institusi kepolisian.
“Kita menginginkan penyelesaian masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” kata Alie.
Sebelumnya juga Bobby Jayanto resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjungpinang pada Kamis (22/8) lalu.
Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah dilakukan gelar perkara Rabu (21/8).
Saat gelar perkara, dua alat bukti telah terpenuhi dan penyidik berkeyakinan kasus ini memenuhi unsur pidana.
“Penyidik berkeyakinan memenuhi unsur pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie belum lama ini.
Sebelumnya Bobby Jayanto diperiksa sebagai saksi.
“Beliau kita sangkakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Alie, Kamis (22/8) kemarin.
(cho)