Lingga, LintasKepri.com – Masyarakat Suak Buaya Kelurahan Senanyang, Kecamatan Senanyang, kecewa dengan pihak PT NJSE (Numbing Jaya Sebangka Estate) yang bergerak di bidang perkebunan karet yang telah merubah perjanjian kerja sepihak.
“Kami selaku pekerja merasa dirugikan dengan perubahan peraturan kerja yang semakin mempersulit dan tanpa persetujuan pekerja,” tutur salah satu masyarakat Suak Buaya kepada Lintaskepri yang enggan namanya dipublikasikan, Sabtu (25/9).
Menurut dia, salah satu masyarakat Suak Buaya sebelumnya pihak perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan perjanjian kontrak awal dengan upah Rp121.450 per hari dengan waktu 7 jam kerja.
Kata masyarakat Suak Buaya, setahun terakhir ini malah pihak perusahaan menuntut pekerja harus menyelesaikan pembersihan 550 batang pohon karet dengan luas 1 hektar baru dibayar gaji Rp121.450. Jika tidak sesuai dengan target upah akan dikurangi.
“Manalah mungkin satu orang dalam 1 hari bisa membersihkan 550 batang pohon karet dengan luas lahan 1 hektar. Nampaknya pihak perusahaan dengan perlahan-lahan semakin mempersulit masyarakat di sini untuk bekerja. Jika kami mengeluh dengan peraturan ini, pihak perusahan hanya menyikapi jika tidak sanggup bekerja silakan mengundur diri,” sebutnya.
Anehnya, pihak perusahaan malah memasukkan puluhan pekerja dari luar Kepri dengan upah yang lebih besar dibandingkan dengan upah yang diberikan kepada masyarakat tempatan.
“Masak pekerja luar dikasih upah Rp1.200.000 untuk membersihkan 550 batang pohon karet dengan luas lahan 1 hektar. Sedangan untuk masyarakat tempatan sendiri hanya Rp121.450 dengan luas lahan yang sama. Ini sangat tidak adil,” ungkapnya.
Ia membeberkan, saat ini masyarakat Suak Buaya yang bekerja sudah banyak mengundurkan diri karena tidak tahan dengan pihak perusahaan yang semakin hari peraturannya semakin mempersulit masyarakat untuk bekerja.
Tidak hanya itu, katanya, pihak perusahaan juga dinilai menyepelekan keselamatan pekerja. Karena, pekerja perawatan meracuni rumput tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri.
“Tidak ada sama sekali alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan. Inikan sangat membahayakan kesehatan pekerja. Intinya masyarakat sangat kecewa dengan perubahan peraturan sepihak,” tuturnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak perusahaan belum berhasil dikonfirmasi soal masalah ini.
(fza)