Karimun, LintasKepri.com – Peraturan Bupati (Perbup) No 14 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) dalam implementasinya terbilang gagal. Hal ini dikarenakan masih banyak orang yang merokok ditempat-tempat umum di wilayah Kabupaten Karimun.
Seperti pantauan lintaskepri.com di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun, Selasa (22/3).
Terlihat dengan jelas pengunjung dengan santai merokok di area depan Unit Gawat Darurat (UGD) di RSUD Karimun. Yang lebih parahnya lagi, Satpam dan pegawai yang bekerja disana, juga merokok diarea itu. Padahal, di depan RSUD Karimun sudah terbentang spanduk besar yang berbunyi ‘Anda Memasuki Kawasan Tanpa Rokok’.
Sebagaimana yang tertuang di Pasal 2 pada Perbup tersebut, KTR adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok. Terdiri dari sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
Hal ini ditanggapi oleh salah satu pengunjung RSUD Karimun berinisial ‘NS’. Dia mengaku heran liat pengunjung lain yang merokok diarea dilarang merokok tersebut.
“Bagi saya yang tidak merokok, saya merasa terganggu dengan pengunjung yang merokok di depan area UGD ini. Sudah jelas-jelas didepan RSUD ini terbentang sepanduk yang mengatakan kawasan tanpa rokok., tapi masih saja mereka merokok disini,” tanya NS.
NS meminta Pemerintah Kabupaten Karimun untuk segera melakukan tindakan tegas.
“Tolonglah kepada pemerintah untuk menertibkan masalah ini. Aturan sudah jelas-jelas ada, kok ya di laksanakanlah. Di area rumah sakit saja orang berani sembarangan merokok, apa lagi diluar sana. Kalau tak ada ketegasan, sama saja dengan buang-buang anggaran rakyat buat peraturan tapi tidak dilaksanakan,” tutupnya.(Zie)