Karimun, LintasKepri.com – Penyerahan tersangka penyelundup Sabu berinisial MK (22) dari pihak Bea dan Cukai ke pihak Polres Karimun dilaksanakan di Ruangan Media Center Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Jalan Yos Sudarso nomor 5, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (23/3).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 2 paket sabu seberat 138,46 gram, kartu identitas, pasport dan handphone. Kemudian diserahkan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Abien kepada Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Hendrianto.
Dalam penjelasannya, Abien mengatakan, saat hendak diperiksa petugas, tersangka MK menolak bahkan melakukan perlawanan.
“Sebuah kaca ditempat pemeriksaan ikut pecah akibat tindakan MK yang melawan petugas. Anggota pun sempat kewalahan menghadapi pelaku,” jelas Abien.
Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas jaga di pelabuhan akhirnya berhasil melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadapnya. Dari pemeriksaan itu diketahui, pelaku kedapatan menyimpan dua paket sabu dengan berat 138,46 gram di celana dalamnya.
“Sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang keturunan Tionghoa di Malaysia yang akan dibawa ke Riau,” tutup Abien. (zie)