Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD (PPAPBD) Tahun 2015

Avatar
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat menyerahkan Penyampaian laporan Pertanggungjawaban APBD (PPAPBD) Tahun 2015, kepada Unsur Pimpinan DPRD Tanjungpinang, Selasa (14/6)
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat menyerahkan Penyampaian laporan Pertanggungjawaban APBD (PPAPBD) Tahun 2015, kepada Unsur Pimpinan DPRD Tanjungpinang, Selasa (14/6)

-Walikota Tanjungpinang Kepada DPRD Kota Tanjungpnang

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat menyerahkan Penyampaian laporan  Pertanggungjawaban APBD (PPAPBD) Tahun 2015, kepada Unsur Pimpinan DPRD Tanjungpinang, Selasa (14/6)
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat menyerahkan Penyampaian laporan Pertanggungjawaban APBD (PPAPBD) Tahun 2015, kepada Unsur Pimpinan DPRD Tanjungpinang, Selasa (14/6)

Tanjungpinang, LintasKepri.com– Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (PPAPBD) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2015, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, di ruang rapat DPRD, Selasa (14/6)

Sebagaimana telah diatur dan berpedoman kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Telah dirubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 khususnya pada pasal 298 ayat 1 tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah atas Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015.

“Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Kata Lis.

Kemudian Lanjutnya, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keungan daerah dan pada pasal 101 bahwa “Kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang PPABD kepada DPRD berupa laporan keungan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lama 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Ungkapnya.

Lis Menjelaskan, Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintahan daerah tahun 2015 memiliki tantangan yang jauh berbeda dan tingkat kesulitan yang cukup tinggi, dikarenakan tahun 2015 merupakan tahun pertama penerapan secara menyeluruh Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual bagi seluruh entitas sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.

“Berkat usaha dan komitmen kita bersama dalam mengikuti aturan regulasi dan petunjuk-petunjuk teknis baik dalam bentuk peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi, sistem akuntansi serta pernyataan standar akuntansi pemerintahan, Alhamdulillah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berhasil pemerintah Kota Tanjungpinang peroleh di tahun pertama penerapan SAP berbasis aktural. Dan sekaligus tahun kedua predikat WTP ini berhasil kita raih,” Jelasnya. (Afriadi)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *