Penutupan Tempat Hiburan Diperpanjang, Penjualan Makan Minum di Tanjungpinang Masih Take Away

Avatar
Plh Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Plh Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat usaha dan sosial masyarakat.

Penutupan waktu operasional ini diperpanjang selama 14 hari, mulai 06 hingga 19 Mei 2020 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/666/1/2020 tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 di Kota Tanjungpinang.

Kebijakan tersebut juga sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah COVID-19.

Surat edaran baru ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran sebelumnya Nomor 4432/400/1/2020, SE Nomor 443.2/566/1/2020, dan Nomor 629/566/1/2020 bahwa tempat usaha yang wajib tutup yakni, tempat hiburan malam seperti pub, diskotek serta live musik dan sejenisnya seperti warnet, tempat olahraga, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan, kolam renang.

Kemudian pengaturan untuk pemilik usaha kedai kopi/cafee/rumah makan/restoran/pusat kuliner pujasera, tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli maupun pelanggan serta melarang pembeli makan di tempat penjualan.

Hanya saja diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away).

Selain itu, pemilik toko atau swalayan diminta untuk mengatur jarak antrian di kasir/pembayaran, menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan, mewajibkan pelayan/kasir/karyawan memakai masker.

Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma, mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat meminimalisir aktivitas di luar rumah. Bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.

Untuk pencegahan disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan melalui hotline COVID-19 Tanjungpinang (0823 8712 6255).

(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *