Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma, mengingatkan pengusaha agar mengurus langsung izin usaha dan tidak melalui calo.
Hal tersebut disampaikannya ketika memimpin rapat penyelesaian masalah Rimba Jaya di Kantor Bappelitbang, Senin (10/12).
Dalam rapat tersebut, Richard selaku pemilik lahan sekaligus pengelola Rimba Jaya mengatakan, sudah melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui orang lain, namun sampai hari ini tidak selesai.
Menanggapi hal tersebut, Rahma mengingatkan agar Richard mengurus izin dari perusahaan langsung, tidak melalui perantara atau calo.
Rahma juga mengingatkan apabila ada bawahannya yang berani bermain-bermain terkait pengurusan izin maupun pajak, ia tidak akan segan-segan untuk menindak.
Adanya isu berhembus bahwa Wakil Walikota Tanjungpinang sudah diamankan dan ada OPD yang sudah menerima jatah, Rahma membantahnya. Kata dia hal itu tidak benar.
Rahma secara tegas menyatakan dirinya tidak akan mengambil sesuatu yang akan merugikan masyarakat Kota Tanjungpinang.
“Kami tidak akan mengambil sesuatu yang bukan hak kami dan kami tidak akan mengambil sesuatu yang berakibat dapat merugikan masyarakat Kota Tanjungpinang. Kami akan tindak apabila ada oknum tertentu yang mencari keuntungan terkait hal tersebut,” tegas Rahma.
“Walikota dan Wakil Walikota akan permudah dan siap membackup pengusaha untuk membuka usaha di Kota Tanjungpinang apabila mereka benar-benar sudah mengantongi izin dan taat dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Hamalis, mendukung pernyataan wakil walikota tersebut.
Selama dua tahun menjabat, Hamalis menjamin tidak ada bawahannya yang berani berbuat seperti yang dikatakan wakil walikota.
“Setiap gerak-gerik selalu diawasi. Apabila dokumen lengkap tidak menghitung hari, satu jam saja izin siap, bahkan Pemko Tanjungpinang juga telah dua tahun berturut-turut mendapat penghargaan Pelayanan Publik terbaik,” ujar Hamalis.
Terkait salah satu bangunan di Rimba Jaya belum mengantongi IMB, Hamalis menjelaskan, pihak Richard belum memasukkan dokumennya ke BPMPTSP.
Hamalis menuturkan yang sudah dimiliki Richard baru setakat SKRK yang dikeluarkan PUPR.
“Surat tersebut harus diteruskan ke kami untuk mendapatkan IMB. Sebenarnya tidak sulit, tinggal melengkapi dokumen saja, IMB sudah keluar,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Kadin Kota Tanjungpinang, Boby Jayanto, mengatakan, adanya kisruh di Rimba Jaya tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengadu domba antara Pemko Tanjungpinang dengan pengusaha dan pedagang di Rimba Jaya. Ia berharap agar kembali dibangun komunikasi yang baik.
“Saya mewakili pengusaha Tanjungpinang mewakili Kadin turut membantu pertumbuhan ekonomi di daerah ini dan mengimbau kepada pengusaha untuk mentaati peraturan yang berlaku,” tegas Boby.
Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, akhirnya Richard menyatakan kesediaannya untuk melengkapi dokumen pengurusan IMB, dan Rahma menyerahkan langsung kepada Richard tunggakan pajak yang harus dibayar melalui keringanan yang diberikan Pemko Tanjungpinang menurut aturan yang berlaku sesuai hasil pertemuan sebelumnya yang dipimpin Walikota Tanjungpinang pada Sabtu (8/12) kemarin.
(hms)