Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pengusaha beras diminta mencantumkan label harga pada kemasan beras medium atau premium yang diproduksi guna memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) benar-benar diterapkan di lapangan.
“Sebagai konsekuensi dari kebijakan baru, pengusaha beras wajib mencantumkan label dan harga pada kemasan beras medium atau premium yang mereka produksi,” kata Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah kepada LintasKepri belum lama ini.
Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan HET di tingkat konsumen untuk beras kualitas medium dan premium.
Menurut Lis, hal ini dirasa penting untuk memastikan bahwa HET benar-benar diterapkan oleh para pengusaha di lapangan.
“Dengan demikian, konsumen mendapatkan kepastian mengenai harga serta kualitas beras yang dibeli,” tegasnya.
Lis menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang untuk menerbitkan surat edaran secara khusus yang mengatur kewajiban pencantuman harga beras tersebut.
Perencanaan penerbitan surat edaran tersebut guna memudahkan pembeli dalam mendapatkan informasi sebelum membeli.
“Karena pemerintah ingin menginformasikan kepada konsumen bahwa komoditas beras yang tersedia dijual dengan satu harga yang sama di setiap jenisnya,” ungkapnya.
Selain beras, kata Lis, banyak masyarakat yang berharap komoditas lainnya juga patut dipasangi label harga, karena pencantuman harga adalah hak konsumen.
(Iskandar)