Tanjungpinang, LintasKepri.com – Mulai 10 Maret 2017 ini, setiap pengobatan tradisional harus mendapatkan izin rekomendasi dari Asosiasi Pengobatan Tradisional yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan RI jika ingin membuka praktek.
“Karena, kita ingin memberikan rasa aman, dan masyarakat terlindungi,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan RI Meinarwati, Selasa (7/3), di hotel CK Tanjungpinang.
Kata dia setiap pengobatan tradisional harus mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Asosiasi Pengobatan Tradisional.
“Karena yang bertanggungjawab nantinya jika terjadi apa-apa adalah asosiasinya,” ungkapnya.
Hal ini, menurut Meinarwati karena belakangan banyak pengobatan tradisional yang berbahaya bahkan telah memiliki izin.
“Bukan hanya praktek kedokteran saja yang bisa jadi mall praktek, pengobatan tradisional juga bisa, maka dari itu kita buat aturan ini,” tutupnya.
(Budi Arifin)