Penghargaan SLKS Berdasarkan Masa Kerja PNS Bukan Dari Prestasi Kerja

Avatar
Gubernur Kepri M Sani, memberikan anugerah tanda kehormatan, SLKS kepada 146 PNS. (13/08)
Gubernur Kepri M Sani, memberikan anugerah tanda kehormatan, SLKS kepada 146 PNS. (13/08)
Gubernur Kepri M Sani, memberikan anugerah tanda kehormatan, SLKS kepada 146 PNS. (13/08)
Gubernur Kepri M Sani, memberikan anugerah tanda kehormatan SLKS kepada 146 PNS. (13/08)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) H Muhamad Sani, memberikan anugerah tanda kehormatan, Satya Lancana Karya Satya (SLKS) kepada 146 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah  Pemprov Kepri di Aula kantor Gubernur, Kamis (13/08).

Diacara tersebut, Gubernur H M Sani mengatakan, penganugerahan SLKS merupakan agenda rutin setiap tahunan Nasional, baik di pusat maupun daerah, “Penganugerahan SLKS diberikan berdasarkan masa kerja PNS dan bukan prestasi kerja,” ucap Sani.

Dilanjutkan H M Sani, kepada semua PNS yang mendapat penghargaan, untuk tetap bekerja dengan baik, ”Ikuti regulasi atau aturan yang berlaku, cermati serta pelajari dengan baik dan benar, agar berhasil di kemudian haridan jangan memilih-milih kerja,” pesan Sani.

“Penerima SLKS ang telah mengabdi selama 30 tahun sebanyak 32 orang, Sebagian besar Eselon 2, Kepala Dinas, Badan, Biro dan Kantor. Untuk masa kerja 20 tahun yang penerima  26 orang, diantaranya, Eselon 3, pejabat Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang (Kabid),” Ungkap Sani.

Masih Sani, sedangkan untuk masa kerja 10 tahun,  ada sebanyak 88 orang sebagian Eselon 4, setingkat Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala sub bagian (kasubag), serta 2 orang pejabat purna bakti, yang akan memasuki masa pensiun yaitu, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Abdul Malik, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Syied Taufik.

“Anugerah ini juga diberikan kepada 7 orang ahli waris PNS yang telah meninggal dunia, diantaranya, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Khairudin Jafar serta beberapa pejabat eselon 2 lainya,” tutupnya.

Penerima SLKS Untuk masa kerja selama 30 tahun Yakni, Kadis komimfo Ridwan Hamta, Kadis Perhubungan Muramis, Kadis Tamben Rahminudin dan Kepala Bappeda Naharudin serta istrinya Reny yusneli termasuk Asisten 1 bidang pemerintahan.

Acara penyerahan SLKS tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kepri Drs H Soerya Respatino SH MH, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak serta Perwakilan dari unsur FKPD Kepri lainya. (Tim)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *