– Didapati BB Sabu, Ganja dan Ekstasi
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (satnarkoba) Polres Tanjungpinang untuk kesekian kalinya meringkus para pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu di wilayah hukum Kota Tanjungpinang berikut barang bukti (BB) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku berjumlah dua orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni IS alias Iw (35) dan RS (33). Kedua tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda, Minggu (21/2).
“Kedua tersangka tersebut berhasil kita amankan dengan mendapatkan barang bukti berbagai jenis narkotika golongan satu, yakni Sabu, Ganja dan Ekstasi,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahman, Kamis (25/2).
Pengungkapan pertama, sambung Rahman, dilakukan pihaknya terhadap tersangka IS alias Iw, pada Minggu (21/2) lalu sekira pukul 00.30 WIB.
“Pria ini pekerja swasta dan tinggal di Komplek Pertamina, Keluarahan Batu 9 Tanjungpinang. Ia kita tangkap di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah, Km 8 atas Kecamatan Tanjungpinang Timur,” kata Rahman.
Usai ditangkap, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka IS alias Iw, dan ditemukan BB Narkoba diduga jenis sabu 1 paket dengan berat kotor 0,5 gram.
Selain sabu, kata Rahman, didapatkan juga 14 paket diduga daun ganja kering berat kotor 895 gram, 1 buah kaleng kemasan permen fox, 1 buah gunting kecil, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam berikut kartunya, 1 bundel kantong plastik bening, seperangkat bong, 1 buah mancis gas, 1 buah kantong plastik, 1 buah lakban warna coklat dan 1 bungkus kertas papier.
Rahman menjelaskan, hasil pengembangan dari tersangka IS alias Iw , pada hari yang sama pihaknya mendapatkan tersangka lain, yakni RS, sekira pukul 21.30 WIB dan ditangkap di Jalan Perumahan Mahkota Alam Permai.
“Penggeledahan dirumah tersangka IW, kita dapatkan barang bukti berupa 1 paket diduga Sabu dengan berat kotor 25,1 gram sebanyak 12 paket, termasuk diduga pil extasi merk mercy warna putìh sebanyak 105 butir, 1 buah kotak warma krim, 1 lembar kertas tisu, 1 buah plastik bekas bungkus obat warma, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam beserta kartunya,” ucapnya.
Pengungkapan kasus tersebut, ungkap Rahman, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya seseorang dicurigai sebagai pemilik narkotika. Informasi tersebut ternyata benar setelah mendapatkan seseorang sesuai ciri-ciri yang kita dapatkan.
“Hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika. Kasus ini terus kita selidiki guna mengungkap pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat sebagai jaringan,” terangnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka pihaknya menjerat sesuai Pasal 112 jo Pasal 114 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (red)