Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pengamat Politik dan Pemerintahan Endri Sanopaka, menegaskan, Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma harus segera menindaklanjuti temuan Tim Inspektorat terkait dugaan mark up pada harga sembako murah yang dijual Disperdagin ke masyarakat setempat jelang Idul Fitri.
Temuan itu ditemukan setelah tim Inspektorat melakukan pemeriksaan dan mengaudit.
“Ya harus ditindaklanjuti. Jika kita lihat dari sisi etika birokrasi, keputusan ada ditangan Plt wali kota. Kalau ditemukan unsur kesalahan administrasi mungkin masih bisa direvisi dan tentunya ada sanksi administratif serta disiplin. Namun jika ditemukan dugaan tindak pidana, maka Plt wali kota harus melimpahkan ke aparat penegak hukum,” paparnya kepada media ini, Minggu (31/5).
Endri mengungkapkan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pihak Inspektorat, tentunya Plt wali kota mendapatkan rekomendasi penanganan selanjutnya dengan berpegang pada ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan, apakah temuan tersebut dapat diperbaiki dengan catatan-catatan dan konsekuensi sanksi pelanggaran disiplin, sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang ASN dan peraturan tentang manajemen kepegawaian serta disiplin pegawai.
“Namun jika ternyata ada indikasi tindak pidana korupsi maka Plt wali kota dapat melimpahkan penindakannya kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian dan juga kejaksaan,” tegasnya.
Endri menjelaskan, untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum berdasarkan peraturan yang mengatur tentang disiplin kepegawaian, sanksi bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
Dan jika unsur tindak pidana ditemukan oleh aparat penegak hukum, maka sanksi hukum juga akan berjalan jika telah mendapat keputusan hukum tetap.
Endri menyebut, Inspektorat adalah auditor internal yang bertugas membantu wali kota dalam menjalankan pengawasan kegiatan pemerintahan. Oleh sebab itu rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat tentunya menjadi dasar bagi wali kota untuk mengambil tindakan.
“Jika tidak dilaksanakan akan berdampak pada kewibawaan pemerintah kota, dan tentunya wali kota sendiri,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tim yang dibentuk Inspektorat Kota Tanjungpinang melakukan pemeriksaan dan mengaudit dugaan mark up pada harga sembako murah yang dijual Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) ke masyarakat setempat jelang Idul Fitri.
Hasilnya tim menemukan kontrak pengadaan tidak sesuai dengan mata anggaran APBD.
“Sudah selesai tim melakukan pemeriksaan dan audit. Tim menemukan ketidaksesuaian antara kontrak pengadaan sembako dengan mata anggaran APBD,” kata Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan, Sabtu (30/5), dikonfirmasi LintasKepri.com.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan tim selama 10 hari kerja dimulai 13-29 Mei 2020. Dari hasil audit yang dilakukan terdapat beberapa hal yang tidak cocok dengan kontrak.
“Beberapa hal yang tidak cocok dengan kontrak tersebut kita merekomendasikan kepada Plt wali kota agar tidak dibayarkan. Bila dibayarkan akan menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Dahlan, tim juga menemukan mekanisme yang tidak sesuai seusai barang diserahkan dari pihak ketiga menggunakan APBD.
Kata dia, hasil audit ini sifatnya rekomendasi, kemudian disampaikan kepada Plt wali kota tanpa harus ikut campur mekanisme teknisnya. Karena, dari awal yang melaksanakan adalah Disperdagin Tanjungpinang.
Dahlan kembali menegaskan hasil dari temuan tim diserahkan semuanya kepada pimpinan.
“Hasil audit dan rekomendasinya kita serahkan hari Selasa (2/6) kepada Plt Wali Kota Tanjungpinang selaku pimpinan,” tutupnya.
(cho/dar)