Pengamat: Pengisian Jabatan Wakil Wali Kota Tak Perlu Tunggu PP

Avatar
Pengamat Hukum Tata Negara, Pery Rehendra Sucipta. Foto: Istimewa.
Pengamat Hukum Tata Negara, Pery Rehendra Sucipta. Foto: Ist.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pengamat Hukum Tata Negara, Pery Rehendra Sucipta, menyoroti lambannya Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam proses pengajuan nama calon wakil wali kota ke DPRD setempat.

Polemik ketentuan pasal 176 ayat (5) Undang-Undang Pilkada yang dipermasalahkan Rahma, menurut Pery tetap bisa dilaksanakan pengisian jabatan wakil wali kota sehingga tidak perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) selama tidak bertentangan dengan substansi dari UU terkait.

“Hal tersebut didasari karena secara hukum, UU Pilkada itu sebagai Undang-Undang yang telah memiliki kekuatan hukum, kekuatan mengikat dan kekuatan berlaku,” ujarnya belum lama ini.

Pery mencontohkan, pada tahun 2017 lalu, ada dua wakil gubernur yang dipilih tanpa Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat pasal 176 ayat (5). Wakil gubernur itu ialah Wakil Gubernur Kepri Isdianto dan Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.

“Baru-baru ini Ahmad Riza Patria juga terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan untuk tingkat kota tahun 2019 adalah Muhammad Bartadi yang resmi menjabat sebagai Wakil Wali Kota Samarinda,” tegasnya.

Pery menambahkan, praktik tersebut di dalam Hukum Tata Negara dikategorikan sebagai konvensi ketatanegaraan karena telah dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan atau banding dari masyarakat.

Konvensi ketatanegaraan sebagai sumber hukum muncul sebagai akibat undang-undang sebagai hukum tertulis itu punya cacat bawaan, punya kelemahan, punya jangkauan yang terbatas.

“Karenanya kepada penyelenggara negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, meskipun belum ada aturannya. Tindakan-tindakan penting yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan ini akan melahirkan hukum tidak tertulis atau konvensi ketatanegaraan,” papar Pery.

Dia meminta agar Rahma dapat mempercepat pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sejalan dengan upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Selain itu hal ini juga merupakan amanah konstitusi dan konsekuensi negara yang menganut konsep negara kesejahteraan yang lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasaran daripada sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya yang juga pengajar Prodi Ilmu Hukum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

(san)

Respon (1)

  1. Seharusnya sebagai ahli hukum, cermat membaca undang undang , kenapa tata cara pengusulannya tidak diamati dan dikomentar ?
    Pasal 176 ayat (2) UU 10/2016 menyatakan:Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2(dua) orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah melalui gubernur, bupati, atau walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah.

    mengusulkan / v mengajukan usul; mengemukakan (mengajukan dsb) sesuatu (pendapat, saran, dsb) supaya dipertimbangkan (disetujui dsb) (KBBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *