Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pengamat Politik dan Pemerintahan Kota Tanjungpinang Endri Sanopaka, mengatakan, Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma bisa menonaktifkan jabatan Dirut BUMD Tanjungpinang Fahmy yang saat ini sedang menghadapi masalah dengan hukum.
“Wali Kota Tanjungpinang selaku pemegang saham bisa saja menonaktifkan Dirut BUMD Fahmy sampai dengan permasalahan hukumnya selesai. Untuk itu selanjutnya dilakukan RUPS luar biasa,” tegasnya, Rabu (8/7).
Endri menjelaskan, RUPS luar biasa bisa dilakukan sebagaimana ketentuan dalam anggaran dasar perseroan dan tentunya UU tentang perseroan untuk proses pergantian Dirut.
“RUPS adalah mekanisme tertinggi didalam perseroan dalam mengambil keputusan,” katanya.
Kata Endri, perlu diketahui bahwa nonaktif itu berbeda dengan diberhentikan. Tujuan nonaktif jabatan Fahmy yang tersandung hukum dilakukan agar kinerja BUMD tidak terganggu.
“Secara etika berdasarkan asas praduga tak bersalah mungkin tidak langsung diberhentikan. Tapi dinonaktifkan. Bisa saja ditunjuk Direktur Operasional untuk menjalankan tugas-tugas Direktur Utama (Dirut),” jelasnya.
Disisi lain, sambung Endri, perlu juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai ada kekuatan hukum tetap dari permasalahan yang dihadapi Dirut BUMD Tanjungpinang.
“Maka langkah penonaktifan perlu diambil agar kinerja BUMD tidak terganggu,” ungkapnya lagi.
Endri menyebut untuk memberhentikan Dirut BUMD itu tidak harus menunggu status tersangka. Karena, kekuasaan tertinggi di perseroan ya RUPS.
“Kalau belum habis periode namanya RUPS luar biasa. Tidak harus menunggu tersangka untuk memberhentikan. Semua keputusan di RUPS,” katanya lagi.
(cho)