Pengacara Klaim Punya Bukti Tambahan Baru Soal Kasus Rini Pratiwi

Avatar
anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi (kiri) Reza Nurul Ichsan (tengah) dan Muhammad Ridwan Lubis (kanan) saat konferensi pers di salah satu tempat makan setempat, Rabu (25/11).
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi (kiri) Reza Nurul Ichsan (tengah) dan Muhammad Ridwan Lubis (kanan) saat konferensi pers di salah satu tempat makan setempat, Rabu (25/11).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Reza Nurul Ichsan, penasihat hukum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi, mengeklaim punya bukti tambahan baru atas kasus dugaan gelar palsu yang menimpa kliennya.

Reza memaparkan bukti tambahan terbaru itu yang dinilai dapat meringankan kliennya, bahkan bisa dianggap tidak bersalah.

Bukti tambahan baru yang disampaikan Reza adalah surat keterangan yang didapati dari sejumlah perguruan tinggi tempat Rini Pratiwi menempuh pendidikan.

“Kita sudah melakukan konfirmasi ke perguruan tinggi terkait gelar klien kami, baik S1 maupun S2,” tegas Reza didampingi Muhammad Ridwan Lubis dan Rini Pratiwi, Rabu (25/11).

Reza juga sudah melakukan konfirmasi ke LLDIKTI wilayah 1 (Sumatera Utara). Hasilnya, kata dia, Rini Pratiwi terdaftar dan diakui sebagai alumni di perguruan tersebut.

Tidak sampai disitu, pengacara Rini Pratiwi juga turut mengonfirmasi ke pihak Universitas Kejuangan 45 tentang masalah ini. Reza menegaskan hasilnya benar bahwa kliennya itu merupakan alumni di universitas yang terletak di Jakarta tersebut.

“Ternyata benar dia alumni di sana. Terkait masalah gelar M.M.Pd yang digunakan klien kami, pihak kampus mengakui itu kesalahan mereka. Dan mereka juga membuat surat keterangan,” sebut Reza.

Ia menjelaskan, dalam surat keterangan itu menyebutkan bahwa terkait gelar yang digunakan Rini Pratiwi merupakan kesilapan pihak Universitas Kejuangan 45, yang menggunakan gelar M.M.Pd.

Bahkan kata dia, dalam surat itu menyatakan gelar yang digunakan oleh Rini Pratiwi tidak dianggap palsu. Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 68 ayat 3 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

“Yang berbunyi setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta,” katanya.

Menurutnya, kasus tersebut seharusnya tidak perlu dibesarkan lantaran itu merupakan kesalahan pihak Universitas Kejuangan 45 Jakarta.

Kata Reza, pihak kampus tempat Rini Pratiwi menempuh pendidikan juga mengeluarkan surat keterangan tidak mempersalahkan.

“Polisi menguatkan alat bukti berupa apa. Kalau hanya sekadar komunikasi dengan Kejuangan 45, apa bisa jadi barang bukti. Seharusnya ada surat keterangan bahwa Rini Pratiwi tidak dianggap, kalau memang bersalah,” tegas dia.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi (kiri) Reza Nurul Ichsan (tengah) dan Muhammad Ridwan Lubis (kanan) saat konferensi pers di salah satu tempat makan setempat, Rabu (25/11).

Selaku pengacara, Reza Nurul Ichsan dan Muhammad Ridwan Lubis sampai saat ini masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terhadap kliennya.

Pengacara Rini Pratiwi masih ragu tentang kabar kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Penasihat hukum ingin polisi yang menangani kasus menjelaskan permasalahan sebenarnya, sedangkan Universitas Kejuangan 45 tidak mempermasalahkan gelar yang digunakan oleh Rini Pratiwi.

“Sekarang siapa yang permasalahkan, ada orang? Orang ini siapa? Apakah dari kampus, atau pejabat struktural kampus. Kalau kasus ini dilanjutkan, siapa yang dipanggil, apa mungkin kampus lain, kan gak mungkin,” tegasnya.

Pengacara Rini Pratiwi berharap, jika memang kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, agar dapat meneliti lagi supaya jangan sampai cacat hukum.

“Agar meneliti lagi, bukan mau mengintimidasi. Tapi, sebagai kuasa hukum juga memberikan keterangan informasi kepada penyidik agar menjadi pertimbangan, agar tidak cacat,” kata Reza lagi.

Sementara itu, Rini Pratiwi mengaku bahwa yang menggunakan gelar M.M.Pd bukan dirinya saja.

“Teman saya satu kampus juga menggunakan gelar sama. Sudah saya sampaikan ke penyidik,” tuturnya.

Rini Pratiwi juga mengaku bahwa ia tidak ikut wisuda ketika ditanya tentang salah penulisan gelar.

“Saya waktu itu sedang hamil. Sehingga tidak ikut wisuda,” katanya ditanya media ini.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *