Lintas Kepri

Infromasi

Pengacara Hukum Acok ‘Tertunduk Lemas’

Mar 10, 2016
Sidang putusan Pra Peradilan Polres Bintan di PN TanjungpinangSidang putusan Pra Peradilan Polres Bintan di PN Tanjungpinang

-Hakim Menangkan Polres Bintan

-Sidang Putusan Pra Peradilan di PN Tanjungpinang

Sidang putusan Pra Peradilan Polres Bintan di PN Tanjungpinang
Sidang putusan Pra Peradilan Polres Bintan di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tiga Pengacara Hukum (PH) pengusaha ‘kelas kakap’ bernama Haryadi alias Acok yakni Hendie Devitra SH Mhum, H Sayed Azhari SH MH dan Hamri Sabri SH terlihat ‘tertunduk lemas’ ketika hakim memutuskan menolak Pra Pradilan klien mereka terhadap Kepolisian Resort (Polres) Bintan, dalam sidang putusan Pra Pradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (10/3).

“Menolak Pra Peradilan seluruhnya,” kata Jupriyadi SH Mhum, Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang putusan tersebut.

Jupriyadi sependapat dengan tim ahli yang diajukan termohon (Polres Bintan,red). Sedangkan, ahli yang diajukan pemohon (Acok Cs,red), hakim tidak sependapat.

“Hubungan ini masuk hukum keperdataan, bukan pidana. Alasan penyidik (Polres Bintan), mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan,red) itu sah karena memenuhi syarat formil dan materiil. Pengajuan praperadilan pemohon (Acok) ditolak,” tegas Ketua PN Tanjungpinang tersebut.

Mendengar putusan itu, tiga PH Acok menyatakan pikir-pikir. “Persidangan sudah diputus, kita akan mempertimbangkan dulu,” kata Hendie Devitra usai putusan tersebut.

Pantauan dilapangan, Haryadi alias Acok berada di PN Tanjungpinang saat berjalannya sidang putusan tersebut.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungpinang resmi menggelar sidang Pra Peradilan Polres Bintan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari kuasa hukum Polres Bintan pada Selasa (1/3) lalu. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal bernama Jupriadi SH Mhum.

Sebelumnya diberitakan, Haryadi alias Acok melalui Penasehat Hukumnya (PH) Hendie Devitra resmi mengajukan gugatan Pra Peradilan Polres Bintan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Langkah itu terpaksa mereka ambil, dikarenakan Polres Bintan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Acok terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli lahan dengan terlapor bernama Hengky Suryawan pada 5 Februari 2016.

Kasus itu di SP3 kan, karena Polres Bintan yakin berdasarkan hasil kesimpulan atas penyelidikan bahwa kasus yang dilaporkan Acok bukan tindak pidana , melainkan perdata.(afriadi)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *