Tanjungpinang, LintasKepri.com – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, belum lama ini.
Saat ditanya berapa lama penghitungan kerugian negara selesai, Rizky kurang tahu.
“Kapan selesainya kita tak tahu, karena itu wewenang pihak BPKP,” tuturnya.
Rizky menyebut, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah selesai semua.
“Sejauh ini sudah belasan saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi itu. Kita tunggu saja BPKP selesai menghitung. Setelah itu baru kita tetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini,” katanya.
(cho)